Penandatangan Angket Century Capai 230 Anggota
Hingga hari Senin (23/11) penandatangan usul penggunaan hak angket kasus Bank Century telah mencapai 230 orang anggota Dewan. Salah seorang penggagas hak angket Maruarar Sirait menyatatakan kepada pers, penggunaan hak angket tersebut bisa menjadi dorongan terhadap lembaga penegak hukum mengungkapkan kasus tersebut, apalagi komitmen Presiden SBY mempersilahkan membuka kasus Bank Century.
" Kita berharap semua sejalan dengan Presiden SBY, kita buka sama-sama, penggelontoran dana Rp 6,7 triliun tanpa dasar hukum itu harus diungkap,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, pemaparan hasil audit investigasi BPK terhadap bailout Bank Century, kian menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelaksanaannya. Maka usulan hak angket DPR atas kasus tersebut tidak mungkin dihindari lagi.
"Saya kira angket Century tak mungkin dibendung lagi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dia mengimbau semua pihak memahami dinamika baru kasus Century, sambil memberikan dukungan agar proses hukum yang telah dirintis KPK bisa berlanjut sehingga dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terbuka.
"Nanti kita ikhtiarkan bagaimana mencari solusi terbaik supaya tidak memberantakkan perekomian secara keseluruhan," sambung Priyo.
Sementara itu Ketua Komisi XI Emir Moeis menilai, audit investigasi PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengecewakan dan belum tuntas karena tidak bisa menguak kemana saja dana Rp 6,7 triliun mengalir.
Untuk itu DPR akan meneruskan hasil audit investigasi ini sebagai acuan untuk menuntaskan kasus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,7 triliun. Emir Moeis menegaskan dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun belum lengkap dilaporkan kepada DPR
Padahal lanjutnya, hal tersebut yang ingin diketahui, untuk itu dia berniat akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke hilirnya, dalam pembahasan di Komisi XI pekan ini. " Nanti Komisi XI akan mengambil sebuah kesimpulan yang akan digunakan sebagai rekomendasi di Paripurna pada tanggal 1 Desember 2009 dalam pengajuan hak angket," tuturnya.
Ditegaskan Emir, hanya melalui hak angket maka DPR bisa mendesak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaparkan hasil aliran dana dari LPS kepada Bank Century sampai kepada nasabah-nasabahnya.
"Karena masih terbentur oleh undang-undang dimana PPATK hanya bisa melaporkan transaksi keuangan kepada Polri dan Kejaksaan , sementara kepada BPK tidak bisa. Ini yang perlu lebih diatur sehingga semuanya bisa terungkap," kata Emir menambahkan. (mp)